Serang: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengagalkan penyelundupan 301 kilogram narkotika jenis ganja melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, Rabu, 30 September 2020.
Rencananya, barang haram asal Aceh tersebut akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Petugas berhasil menangkap pemilik ganja berinisial AS (30) Warga Bandar Lampung, yang juga merupakan sopir truk Nissan berwarna merah nomor polisi BK 9735 DU, di Jalan Raya Merak-Serang, Kampung Margadari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu unit truk nissan berwarna merah, satu buah ATM, satu kartu tanda penduduk pelaku dan dua buah handphone. ANTARA Foto/Asep Fathulrahman Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News