Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR RI segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR RI yang akan digelar 18 Januari 2022 agar bisa memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR RI segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR RI yang akan digelar 18 Januari 2022 agar bisa memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Sesuai mekanisme pembentukan Undang-undang, persetujuan pembahasan lebih lanjut sebuah RUU diputuskan dalam rapat paripurna. Jika nantinya disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
Sesuai mekanisme pembentukan Undang-undang, persetujuan pembahasan lebih lanjut sebuah RUU diputuskan dalam rapat paripurna. Jika nantinya disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
Suasana rapat paripurna pembukaan masa sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Suasana rapat paripurna pembukaan masa sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.

RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR pada Pekan Depan

11 Januari 2022 13:52
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menyatakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.

Puan menegaskan dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah.

Selain itu, DPR mengapresiasi sikap presiden yang memandang bahwa kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan.

Ia berharap RUU TPKS dapat memperkuat perlindungan dari tindakan kekerasan seksual dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepad korban.

Sesuai mekanisme pembentukan Undang-undang, persetujuan pembahasan lebih lanjut sebuah RUU diputuskan dalam rapat paripurna. Jika nantinya disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.

Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.

Selanjutnya, pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I.

Pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna dan pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh materi yang mewakilinya. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News puan maharani DPR RI kekerasan seksual RUU TPKS