Jakarta: Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang dijawab setuju para peserta rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Badan Legislasi DPR menyatakan perubahan dalam UU DKJ itu akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News