Terdakwa kasus bom Kampung Melayu, Rohim (kedua kanan) dan Agus Suryana (kedua kiri), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta.
Terdakwa kasus bom Kampung Melayu, Rohim (kedua kanan) dan Agus Suryana (kedua kiri), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terdakwa Kasus Bom Kampung Melayu Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

07 Maret 2018 22:15
Jakarta: Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada dua terdakwa kasus bom Kampung Melayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 Maret 2018. Keduanya terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ANTARA/Dhemas Reviyanto
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News ledakan di kampung melayu