Jakarta: Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada dua terdakwa kasus bom Kampung Melayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 Maret 2018. Keduanya terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News