Metrotvnews.com, Jakarta: KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus suap permohonan materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat tersangka, PAK, KM, NGF dan BHR diperpanjang masa penahanan hingga 40 hari kedepan. MI/Rommy Pujianto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News