Terdakwa M Indung Andriani perantara suap kasus korupsi mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
M Indung Andriani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim karena terbukti menjadi perantara suap untuk mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Indung terbukti turut menerima suap senilai 128.733 dolar AS dan Rp311 juta untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Terdakwa M Indung Andriani perantara suap kasus korupsi mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso berpelukan dengan kerabat usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.