Suasana antrian calon penumpang yang mengikuti tes Antigen di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Suasana antrian calon penumpang yang mengikuti tes Antigen di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sejumlah pemerintah daerah telah mewajibkan pendatang menunjukkan hasil rapid test Antigen atau swab PCR selama masa libur Natal dan tahun baru, seperti Bali dan Yogyakarta.
Sejumlah pemerintah daerah telah mewajibkan pendatang menunjukkan hasil rapid test Antigen atau swab PCR selama masa libur Natal dan tahun baru, seperti Bali dan Yogyakarta.
Suasana antrian calon penumpang yang mengikuti tes Antigen di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Suasana antrian calon penumpang yang mengikuti tes Antigen di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Salah satu penumpang yang terjebak dalam antrean panjang ini adalah M Anis Shafwan. Dia mengaku sudah menunggu selama 20 menit untuk mendapat rapid test ini. Dia mengatakan, antrean mengular cukup panjang hingga sekitar 15 meter. Itu hanya antrean yang ada di bagian luar.
Salah satu penumpang yang terjebak dalam antrean panjang ini adalah M Anis Shafwan. Dia mengaku sudah menunggu selama 20 menit untuk mendapat rapid test ini. Dia mengatakan, antrean mengular cukup panjang hingga sekitar 15 meter. Itu hanya antrean yang ada di bagian luar.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebelumnya resmi memberlakukan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara dan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebelumnya resmi memberlakukan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara dan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito mengatakan, hasil rapid test atau tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan resmi berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antar-kota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito mengatakan, hasil rapid test atau tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan resmi berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antar-kota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa.

Antrean Panjang Rapid Test Antigen di Bandara Soetta

21 Desember 2020 16:29
Tangerang: Antrean panjang tampak di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 21 Desember 2020, pagi. Antrean panjang ini terjadi karena banyak penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen yang disediakan pihak bandara.

Beberapa kota sudah menerapkan wajib rapid test antigen bila ingin keluar masuk ke kota tersebut, salah satunya adalah Jakarta. 

Salah satu penumpang yang terjebak dalam antrean panjang ini adalah M Anis Shafwan. Dia mengaku sudah menunggu selama 20 menit untuk mendapat rapid test ini. Dia mengatakan, antrean mengular cukup panjang hingga sekitar 15 meter. Itu hanya antrean yang ada di bagian luar.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebelumnya resmi memberlakukan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara dan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito mengatakan, hasil rapid test atau tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan resmi berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antar-kota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa. MI/Susanto


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Virus Korona bandara soekarno-hatta virus corona covid-19 pemeriksaan rapid test