Lampung: Tim gabungan Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus penusukan terhadap dai kondang Syekh Ali Jaber, Kamis, 17 September 2020. Tersangka penusukan, Alpin Andrian, akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi kasus penusukan itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di rumah tersangka yang berada di Gang Kemiri, sekitar 350 meter dari lokasi kedua, Masjid Falahudin.
Dari dua lokasi itu tersangka mengadegankan kembali peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber yang terjadi pada Minggu, 13 September 2020, kemarin.
Ada 17 adegan yang diperagakan oleh tersangka AA, mulai saat dia mendengar suara Syekh Ali Jaber dari rumahnya, hingga tersangka diamankan warga.
Berdasarkan reka adegan, tersangka AA masuk ke kompleks masjid dengan sudah membawa sebilah pisau dari rumahnya. Pisau itu disembunyikan di kantung celana sebelah kiri.
Tersangka mengeluarkan pisau itu saat mendekati panggung dimana Syekh Ali Jaber sedang berinteraksi dengan salah satu santri.
Tersangka kemudian naik ke atas panggung dengan melompat dan menerjang korban sambil menusukkan pisau.
Dengan sebilah pisau dapur, tersangka menusuk Syekh Ali Jaber yang sedang berada di atas panggung. Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk sepanjang enam jahitan di bahu kanan. ANTARA Foto/Ardiansyah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News