Petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera memperlihatkan barang bukti tangkapan berupa belasan kilogram sisik trenggiling di Pekanbaru, Riau, Jumat, 12 Juni 2020. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera memperlihatkan barang bukti tangkapan berupa belasan kilogram sisik trenggiling di Pekanbaru, Riau, Jumat, 12 Juni 2020. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK dan Baintelkam Mabes Polri mengamankan empat tersangka yang hendak memperdagangkan sisik trenggiling sebanyak 14 kilogram yang dikemas dalam dua kardus di Pekanbaru. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK dan Baintelkam Mabes Polri mengamankan empat tersangka yang hendak memperdagangkan sisik trenggiling sebanyak 14 kilogram yang dikemas dalam dua kardus di Pekanbaru. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. MI/Rudi Kurniawansyah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. MI/Rudi Kurniawansyah

Perdagangan 14 Kg Sisik Trenggiling di Riau Digagalkan

12 Juni 2020 14:50
Pekanbaru: Tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Seksi Wilayah II Sumatera bersama Mabes Polri menggagalkan penjualan sebanyak 14 kg sisik trenggiling di Kota Pekanbaru, Riau.

"Total 14 kilogram sisik trenggiling yang tersimpan dalam dua kardus berhasil kami sita dari tangan empat tersangka," kata Kepala Gakkum Seksi Wilayah (SW) II Sumatera Eduwar Hutapea, di Pekanbaru, Jumat, 12 Juni 2020.

Ia menyebutkan empat tersangka yang dibekuk tanpa perlawanan berarti pada Rabu, 10 Juni 2020 masing-masing berinisial MD, Zu, Is, dan Da. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan panjang melibatkan intelijen Polri terkait dugaan pengiriman trenggiling ke Bumi Lancang Kuning, Riau.

Hasilnya, petugas menangkap dua tersangka pertama, yakni MD dan Zu tepat di depan Kantor Cabang BRI Jalan HM Soebrantas, Panam, Pekanbaru. Keduanya sebagai pemilik dan pengangkut sisik satwa dilindungi itu. Kemudian, dua tersangka lainnya Is dan Da ditangkap. Dua pelaku terakhir berperan sebagai penghubung.

Edo menjelaskan sisik trenggiling yang bernilai tinggi di pasar gelap Asia tersebut, diduga berasal dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Para tersangka kemudian membawa sisik itu menggunakan dua unit minibus jenis Toyota Avanza dan akan dijual secara daring.

Hingga kini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan pembantai trenggiling di wilayah Sumatera yang kini semakin terancam keberadaannya.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/MI/Rudi Kurniawansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News satwa langka