Badung: Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, menangkap dua tersangka penyelundup narkoba, yakni JAP dan AW, Rabu, 19 Juni 2019. Warga negara Amerika Serikat itu ditangkap karena membawa 4,07 gram ganja dalam tasnya setibanya di Bali setelah terbang dari Hongkong, sedangkan AW yang merupakan pria asal Bandung ditangkap setelah terungkap sebagai pemilik kiriman paket dari Malaysia yang berisi 195 butir ekstasy dan 167,66 gram kristal sabu-sabu. Antara Foto/Nyoman Budhiana Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News