Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua dan empat, berknalpot brong.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua dan empat, berknalpot brong.
"Sanksi tilang dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kita tertibkan. Tidak boleh knalpot brong itu," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Januari 2024.
Latif juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memodifikasi knalpot ataupun menggunakan knalpot brong karena hal tersebut mengganggu ketertiban umum.
Latif juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memodifikasi knalpot ataupun menggunakan knalpot brong karena hal tersebut mengganggu ketertiban umum.
"Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," ucapnya.
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009.
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009.

Polisi Tindak Tegas Pengendara Berknalpot Brong

17 Januari 2024 19:16
Jakarta: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua dan empat, berknalpot brong.
  
"Sanksi tilang dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kita tertibkan. Tidak boleh knalpot brong itu," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Januari 2024.
  
Latif juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memodifikasi knalpot ataupun menggunakan knalpot brong karena hal tersebut mengganggu ketertiban umum.
  
"Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," ucapnya.
  
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009.
  
Bunyi pasal 285 ayat satu adalah 'Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu'.
  
Sementara itu Latif juga telah merespon soal lampu rotator untuk disuramkan agar tidak terlalu menyilaukan.
  
"Mobil dinas sudah kita sesuaikan dengan arahan Korlantas, untuk bagian belakang lebih di suramkan biar tidak silau," katanya.
  
Latif menambahkan perubahan lampu rotator berlaku di semua kendaraan dinas polisi sesuai dengan arahan Kapolri.
  
"Semua mobil dinas polisi karena itu ada masukan dari masyarakat. Kapolri merespon dan kita pun berupaya sebaik mungkin. Yang jadi kendala masyarakat, kita sampaikan, yang penting tidak mengganggu SOP dalam patroli kita," ucapnya. MI/Ramdani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News polisi Knalpot Suara Knalpot Tilang jakarta