Sidoarjo: Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I memusnahkan sebanyak 9.166.000 batang rokok ilegal hasil tangkapan periode Semester 1 tahun 2023.
Jutaan batang rokok yang dimusnahkan ini perkiraan nilainya lebih dari Rp11 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang tersebut sebesar Rp6,1 miliar.
Pemusnahan rokok dilaksanakan tiga hari pada 18-20 Oktober 2023. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam insinerator milik salah satu perusahaan di Mojokerto. Pembakaran ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
"Pemusnahan kali ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal, oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Arie Papiano, Jumat, 20 Oktober 2023.
Menurut Arie, pemusnahan itu juga sebagai upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Sehingga bisa menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha pengolahan hasil tembakau.
Sebagai instansi yang berwenang mengawasi barang kena cukai, khususnya hasil tembakau berupa rokok, Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok ilegal tersebut.
Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai industrial assistance dan community protector. Yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.
Selain itu juga melindungi masyarakat dari barang-barang yang secara sifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; dan/atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News