Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang ayah berinisial JS, 58, warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat karena memperkosa  anak angkatnya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 hingga kelas 6 SD.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang ayah berinisial JS, 58, warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat karena memperkosa anak angkatnya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 hingga kelas 6 SD.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban yang telah memberanikan diri merekam adegan rudapaksa dilakukan ayah angkatnya dan saat menyetubuhi demi mendapatkan bukti. Korban sempat mengeluh pada tetangga namun diminta bukti agar tidak menjadi fitnah.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban yang telah memberanikan diri merekam adegan rudapaksa dilakukan ayah angkatnya dan saat menyetubuhi demi mendapatkan bukti. Korban sempat mengeluh pada tetangga namun diminta bukti agar tidak menjadi fitnah.

Kejam! Ayah di Tasikmalaya Rudapaksa Anak Angkat Sejak Kelas 3 SD

24 Januari 2024 21:39
Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang ayah berinisial JS, 58, warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat karena memperkosa anak angkatnya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 hingga kelas 6 SD.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban yang telah memberanikan diri merekam adegan rudapaksa dilakukan ayah angkatnya dan saat menyetubuhi demi mendapatkan bukti. Korban sempat mengeluh pada tetangga namun diminta bukti agar tidak menjadi fitnah.

"Korban sengaja telah merekam tindakan ayah angkatnya ketika menyetubuhinya, tujuannya agar ada bukti hingga langsung kabur dengan bukti tersebut untuk membuat laporan kepada kepolisian. Korban, tidak berani cerita sama siapa saja dan khawatir sama ancaman ayah angkatnya," katanya, Rabu, 24 Januari 2024.

Ia mengatakan, tersangka tidak memiliki istri setelah cerai dua tahun lalu dan untuk korban diangkat jadi anak angkat saat pelaku masih menikah dengan istri. Namun, korban diangkat menjadi anak angkat dari warga Banjarwangi Garut dan selama itu merasa kesepian tidak miliki pasangan hingga melakukan rudapaksa kepada anak angkatnya.

"Kami mengamankan barang bukti pakaian korban flash disk berisi rekaman video hingga pakaian pelaku dan sebilah golok. Karena, aksi yang dilakukan kepada korban sempat adanya ancaman kalau keinginannya itu ditolak anak angkatnya," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku rudapaksa kepada anak angkatnya sejak kelas 3 SD hingga kelas 6. Namun, modusnya dengan mengancam korban mengunakan golok dan pelaku sering menajamkan goloknya kalau keinginannya itu ditolak anak angkatnya.

"Korban diancam pelaku dengan goloknya dan diancam akan dilakukan tindakan kekerasan, malahan kerap melakukan sambil dipertajam goloknya hingga anaknya takut dan tersangka melampiaskan hasratnya itu setelah hidupnya ditinggal cerai. Atas perbuatan tersebut, JS terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," paparnya. MI/Adi Kristiadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News pemerkosaan pencabulan anak Jawa Barat