Jakarta: Petugas Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA), yakni RZ, 27, asal Uzbekiztan dan MBS, 24, dari Maroko lantaran terlibat praktik prostitusi daring (online).
"Kita tangkap keduanya di salah satu hotel kawasan Taman Sari," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Jumat, 31 Maret 2023.
Berdasarkan pemeriksaan RZ, diketahui WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan izin tinggal kunjungan selama 30 hari.
RZ diketahui menjajakan diri melalui laman (website) yang sudah diblokir. Dalam proses mencari klien, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya.
"Dia biasa dikenakan tarif 160 dolar hingga 1.000 dolar," kata dia.
MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif USD150 per jam. Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir.
Menurut Silmy, kedua WNA tersebut telah ditahan petugas Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a.
"Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," kata dia. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News