Sejumlah warga berusaha mengahalangi alat berat merubuhkan sebuah rumah saat proses eksekusi lahan di Kentingan Baru, Solo.
Sejumlah warga berusaha mengahalangi alat berat merubuhkan sebuah rumah saat proses eksekusi lahan di Kentingan Baru, Solo.
Warga memblokade jalan masuk dengan menggunakan barang seadanya termasuk membakar ban bekas di depan pintu masuk. Mereka juga sempat melakukan pelemparan pada petugas yang mencoba menerobos masuk.
Warga memblokade jalan masuk dengan menggunakan barang seadanya termasuk membakar ban bekas di depan pintu masuk. Mereka juga sempat melakukan pelemparan pada petugas yang mencoba menerobos masuk.
Eksekusi lahan pemukiman warga seluas 15.000 meter persegi tersebut dilakukan karena warga dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Eksekusi lahan pemukiman warga seluas 15.000 meter persegi tersebut dilakukan karena warga dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Eksekusi Lahan di Kentingan Baru Solo Ricuh

06 Desember 2018 16:17
Solo: Kericuhan mewarnai proses eksekusi tanah Kentingan Baru, Jebres, Solo, Kamis, 6 Desember 2018. Warga menolak proses eksekusi yang di lakukan Satpol PP Solo yang dibantu pengamanannya oleh petugas dari Mapolresta Solo. Antara Foto/Mohammad Ayudha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News eksekusi lahan