Palembang: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palembang memusnahkan jutaan barang sitaan ilegal, Selasa, 8 Desember 2020. Salah satunya adalah sex toys, yang peredarannya dinilai meningkat selama pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Bea-Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan semua barang yang dimusnahkan adalah hasil sitaan sepanjang 2020. Adapun barang sitaan mulai dari 4 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4 miliar hingga ratusan alat pornografi.
Dari seluruh barang sitaan, menurut Harris, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,8 miliar. Kerugian terbesar ditimbulkan akibat penyelundupan rokok ilegal.
Selain penindakan tersebut, terdapat barang-barang kiriman impor yang tidak diurus. Barang ilegal dikirim lewat kantor Pos Indonesia dan tak diurus pemiliknya.
Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea-Cukai Sumbagtim, Erik, mengatakan penindakan dilakukan secara rutin. Selain penindakan langsung, ada penindakan online atau daring.
Tidak hanya itu, Erik menyebut terjadi peningkatan dalam menindak barang ilegal tersebut, antara lain alat-alat pornografi, seperti kondom, majalah dewasa, sex toys, hingga boneka seks. MI/Dwi Apriani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News