Palu: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu didampingi pihak Kepolisian yang diwakili Wakapolresta Palu AKBP Andi Batara, dan disaksikan Bawaslu Kota Palu, memusnahkan sebanyak 5.390 lembar surat suara pemilu yang rusak, Selasa, 13 Februari 2024.
Pemusnahan berlangsung di depan Pos Pengamanan Gudang Logistik Pemilu 2024 KPU Kota Palu di GOR Siranindi, Jalan Prof Moh Yamin, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Hari ini dihadapan kita semua, Kepolisian dan Bawaslu, memusnahkan surat suara rusak ini lebih cepat dari target," kata Idrus, Ketua KPU Kota Palu.
Menurutnya, pemusnahan surat suara yang dinyatakan rusak tersebut, rencananya akan dilakukan malam hari. Namun karena seluruh distribusi logistik surat suara telah selesai, maka pemusnahan surat suara rusak
dilakukan lebih cepat.
"Maka kita dahulukan sebelum sampai kotak suara di semua TPS, maka kita mendahului dengan memusnahkan surat suara yang rusak," terang Idrus.
Pemusnahan surat suara rusak itu menurut Idrus adalah untuk menyampaikan pesan kepada publik bahwa tidak ada lagi kelebihan surat suara, tetapi yang tersisa adalah surat suara yang dipersiapkan untuk pemungutan suara
ulang (PSU).
"Tapi sekali lagi itu pilihan terakhir. Kami berdoa tidak ada lagi PSU untuk Pemilu 2024," harap Idrus.
Ia menyebut kerusakan surat suara yang dimusnahkan, selain karena kerusakan dari awal seperti pengiriman dan kerusakan dari pabrik pencetakan surat suara, juga diantaranya karena terdapat noda tinta yang dapat mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu.
"Walaupun noda tintanya kecil, sedang dan besar, kami nyatakan tidak bisa dipakai. Dan itu juga sudah disampaikan teman-teman pengawas dan teman-teman dari KPU," terang Idrus. MI/Mitha Meinansi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News