Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sofyan Basir didakwa membantu memfasilitasi Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Bantuan yang diberikan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir didakwa membantu memfasilitasi Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Bantuan yang diberikan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Sofyan Basir Didakwa Bantu Transaksi Suap Proyek PLTU Riau

24 Juni 2019 14:02
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir, didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1, Senin, 24 Juni 2019. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang. Antara Foto/Sigid Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus suap Korupsi PLTU Riau-1