Anggota KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Idham Holik (tengah) dan August Mellaz saat memberikan arahan saat acara bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia terkait penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dan tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan partai politik, di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.
Anggota KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Idham Holik (tengah) dan August Mellaz saat memberikan arahan saat acara bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia terkait penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dan tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan partai politik, di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.
"KPU pascapengundangan PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik langsung mengkonsolidasikan dengan seluruh jajaran di daerah mulai 22-25 Juli 2022. KPU mengadakan bimbingan teknis untuk KPU provinsi, kabupaten/kota, KIP Aceh, dan KIP se-Indonesia," kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.
KPU di daerah, menurut dia, akan diberikan bimbingan teknis dan pemahaman tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta soal penggunaan Sipol.
KPU di daerah, menurut dia, akan diberikan bimbingan teknis dan pemahaman tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta soal penggunaan Sipol. "Dalam bimtek kita mengundang operator Sipol KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta KPU dan KIP kabupaten/kota se-Indonesia," katanya.
Idham mengatakan ada dua poin yang perlu diperhatikan untuk penggunaan Sipol. Pertama dari sisi KPU dan sisi pemegang akun Sipol.
Idham mengatakan ada dua poin yang perlu diperhatikan untuk penggunaan Sipol. Pertama dari sisi KPU dan sisi pemegang akun Sipol. "Kalau di sisi kami yang perlu diantisipasi, kami pastikan traffic uploading data berjalan lancar. terus dari sisi keamanan siber lancar," katanya.

KPU Gelar Bimtek Terkait Sipol dan Tahapan Pendaftaran Parpol

23 Juli 2022 17:06
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia terkait penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dan tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan partai politik.

"KPU pascapengundangan PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik langsung mengkonsolidasikan dengan seluruh jajaran di daerah mulai 22-25 Juli 2022. KPU mengadakan bimbingan teknis untuk KPU provinsi, kabupaten/kota, KIP Aceh, dan KIP se-Indonesia," kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.

KPU di daerah, menurut dia, akan diberikan bimbingan teknis dan pemahaman tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta soal penggunaan Sipol.

"Dalam bimtek kita mengundang operator Sipol KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta KPU dan KIP kabupaten/kota se-Indonesia," kata dia.

Idham mengatakan ada dua poin yang perlu diperhatikan untuk penggunaan Sipol. Pertama dari sisi KPU dan sisi pemegang akun Sipol.

"Kalau di sisi kami yang perlu diantisipasi, kami pastikan traffic uploading data berjalan lancar. terus dari sisi keamanan siber lancar," kata dia.

Untuk menjamin keamanan siber, lanjut dia, KPU terus berkoordinasi dengan gugus tugas keamanan siber.

Kemudian yang kedua, katanya, dari sisi pemegang akun yang berkaitan dengan pencermatan.

Idham mengatakan sampai saat ini layanan Sipol berjalan lancar dan tidak ada kendala. Kendala teknis yang disampaikan pemegang akun sampai saat ini hanya soal mengunggah dokumen dan KPU sudah memfasilitasi layanan bantuan bagi para pemegang akun Sipol lewat help desk.

"Ada 38 parpol pemegang akun Sipol mengunggah data lancar saja. Terbukti sudah ada 450 ribu anggota masuk di Sipol dan lancar," ujarnya. MI/M Irfan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News kpu parpol partai politik