Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero tahun 2008-September 2016, Solihah pada Selasa, 25 Mei 2021.
Solihah ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik PT AMS (Ayodya Multi Sarana) Kiagus Emil Fahmy Cornain pada Kamis, 25 Mei 2021.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Pada penahanan Kiagus Emil Fahmy Cornain sebelumnya, Sholihah tidak ikut ditahan karena tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.
Adapun perkara ini adalah pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono (Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Persero periode tahun 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News