Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, berhasil mengungkap kasus praktek prostitusi di Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dimana korbanya masih di bawah umur, dalam kasus ini juga, Polisi mengamankan lima tersangka, Rabu, 19 Juli 2023.
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, berhasil mengungkap kasus praktek prostitusi di Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dimana korbanya masih di bawah umur, dalam kasus ini juga, Polisi mengamankan lima tersangka, Rabu, 19 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan, korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut, yaitu N (17) berstatus sebagai pelajar.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan, korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut, yaitu N (17) berstatus sebagai pelajar.
Sedangkan empat tersangkanya masing-masing RL (32) sebagai mucikari, kemudian IK (17), AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai pengguna jasa. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon.
Sedangkan empat tersangkanya masing-masing RL (32) sebagai mucikari, kemudian IK (17), AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai pengguna jasa. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon.
Kasat Reskrim Menambahakan, pengungkapan kasus TPPO ini, berdasarkan adanya laporan dari ibu kandung korban, SF (39). Atas dasar itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, langsung melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Menambahakan, pengungkapan kasus TPPO ini, berdasarkan adanya laporan dari ibu kandung korban, SF (39). Atas dasar itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, langsung melakukan penyelidikan.
Mirisnya, praktek prostitusi tersebut telah berjalan sejak Desember 2022 hingga April 2023. Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda, yakni sebagai pengguna jasa, penyedia tempat, dan mucikari.
Mirisnya, praktek prostitusi tersebut telah berjalan sejak Desember 2022 hingga April 2023. Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda, yakni sebagai pengguna jasa, penyedia tempat, dan mucikari.

Polisi Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Aceh Utara, 5 Orang jadi Tersangka

19 Juli 2023 16:17
Aceh: Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, berhasil mengungkap kasus praktek prostitusi di Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dimana korbanya masih di bawah umur, dalam kasus ini juga, Polisi mengamankan lima tersangka, Rabu, 19 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan, korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut, yaitu N (17) berstatus sebagai pelajar.

Sedangkan empat tersangkanya masing-masing RL (32) sebagai mucikari, kemudian IK (17), AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai pengguna jasa. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon.

Kasat Reskrim Menambahakan, pengungkapan kasus TPPO ini, berdasarkan adanya laporan dari ibu kandung korban, SF (39). Atas dasar itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, langsung melakukan penyelidikan.

Mirisnya, praktek prostitusi tersebut telah berjalan sejak Desember 2022 hingga April 2023. Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda, yakni sebagai pengguna jasa, penyedia tempat, dan mucikari.

Hasil penyelidikan kepolisian, korban diberikan imbalan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu setiap kali melayani pelanggan. Selanjutnya korban memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada tersangka IK sebagai upah penyedia tempat.

Atas perbuatanya, Polisi menerapkan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subsider Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Junto Pasal 47 junto Pasal 34 Junto Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Tersangka AN, FR, MZ diancam dengan Hukuman 200 Bulan. Sedangkan tersangka RL dan IK diancam dengan hukuman 100 Bulan. MetroTV/Slamet Abdullah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Tindak Pidana Perdagangan Orang perdagangan manusia polisi aceh