Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono baru saja menerima rumah baru pemberian negara. Pemberian rumah ini merupakan implementasi dari UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Perpres No 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden. ANTARA/Yudhi Mahatma Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News