Petugas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DIY menunjukkan barang bukti burung dilindungi dan tersangka kasus jual beli satwa langka dan dilindungi saat jumpa pers di Polda DI Yogyakarta, Kamis, 12 April 2018. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Petugas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DIY menunjukkan barang bukti burung dilindungi dan tersangka kasus jual beli satwa langka dan dilindungi saat jumpa pers di Polda DI Yogyakarta, Kamis, 12 April 2018. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Tim Polda DIY berhasil mengamankan barang bukti dua ekor burung kakatua seram (jambul oranye), dua burung kakatua jambul kuning, dua  burung elang bondol dan satu elang bido yang akan dijual, serta menangkap satu tersangka berinisal SR. Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistem, serta tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, dengan ancaman denda paling banyak Rp100 juta dan hukuman penjara atau kurungan paling lama lima tahun. MI/Agus Utantoro
Tim Polda DIY berhasil mengamankan barang bukti dua ekor burung kakatua seram (jambul oranye), dua burung kakatua jambul kuning, dua burung elang bondol dan satu elang bido yang akan dijual, serta menangkap satu tersangka berinisal SR. Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistem, serta tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, dengan ancaman denda paling banyak Rp100 juta dan hukuman penjara atau kurungan paling lama lima tahun. MI/Agus Utantoro
Sementara itu, tujuh burung dilindungi yang diamankan akan langsung dibawa ke Stasiun Flora Fauna (SFF) -Taman Hutan Raya Bunder, Gunung Kidul. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Sementara itu, tujuh burung dilindungi yang diamankan akan langsung dibawa ke Stasiun Flora Fauna (SFF) -Taman Hutan Raya Bunder, Gunung Kidul. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Polda DIY Tangkap Penjual Satwa Dilindungi

12 April 2018 21:57
Yogyakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang tersangka berinisial SR yang memperjualbelikan satwa langka dan dilindungi di wilayah Yogyakarta. Petugas juga mengamankan tujuh jenis burung dilindungi yakni dua ekor kakak tua seram (jambul orange), dua kakak tua jambul kuning, dua elang bondol, dan satu elang bido di dalam kandang. MI/ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News satwa dilindungi