Yogyakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang tersangka berinisial SR yang memperjualbelikan satwa langka dan dilindungi di wilayah Yogyakarta. Petugas juga mengamankan tujuh jenis burung dilindungi yakni dua ekor kakak tua seram (jambul orange), dua kakak tua jambul kuning, dua elang bondol, dan satu elang bido di dalam kandang. MI/ANTARA Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News