Pekanbaru: Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menahan Yan Prana Indra Jaya, Selasa, 22 Desember 2020, sore. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau itu merupakan tersangka korupsi anggaran rutin ketika masih menjadi Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.
Yan Prana Jaya memenuhi panggilan Kejati Riau pada Selasa pagi. Ketika keluar dari gedung kejaksaan, ia langsung mengenakan rompi tahanan untuk menjalani proses penahanan dengan status tersangka.
Yan Prana terlihat dikawal oleh pegawai kejaksaan dan aparat kepolisian ketika masuk ke mobil tahanan Kejati Riau.
Yan Prana disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau. Yan diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen selaku pengguna anggaran.
Kejati menahan tersangka karena dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti. MI/Rudi Kurniawansyah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News