Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan menyebut tidak adil jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil menangkap Harun Masiku.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan menyebut tidak adil jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil menangkap Harun Masiku.
"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya, kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan, itu prinsip bagi saya," kata Wahyu usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
Meski mengaku heran kenapa Harun Masiku belum ditangkap hingga saat ini, namun Wahyu enggan berkomentar soal hal tersebut.
Meski mengaku heran kenapa Harun Masiku belum ditangkap hingga saat ini, namun Wahyu enggan berkomentar soal hal tersebut. "Tanya ke KPK," tuturnya.
Usai diperiksa Wahyu juga mempertanyakan mengapa KPK bisa langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya namun tidak ke Harun Masiku.
Usai diperiksa Wahyu juga mempertanyakan mengapa KPK bisa langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya namun tidak ke Harun Masiku. "Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku ya kan, KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?" ujarnya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini dan bahkan bersedia menangkap Harun jika dia tahu keberadaannya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini dan bahkan bersedia menangkap Harun jika dia tahu keberadaannya. "Kalau saya tahu, saya tangkaplah, mau bantu KPK," tuturnya.

Wahyu Setiawan: Tak Adil Kalo Harun Masiku ngga Ditangkap

28 Desember 2023 19:42
Jakarta: Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan menyebut tidak adil jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil menangkap Harun Masiku.

"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya, kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan, itu prinsip bagi saya," kata Wahyu usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

Meski mengaku heran kenapa Harun Masiku belum ditangkap hingga saat ini, namun Wahyu enggan berkomentar soal hal tersebut. "Tanya ke KPK," tuturnya.

Usai diperiksa Wahyu juga mempertanyakan mengapa KPK bisa langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya namun tidak ke Harun Masiku.

"Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku ya kan, KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?" ujarnya.

Dia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini dan bahkan bersedia menangkap Harun jika dia tahu keberadaannya.

"Kalau saya tahu, saya tangkaplah, mau bantu KPK," tuturnya.

Penyidik KPK hari ini memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Wahyu juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Terpidana Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Yang bersangkutan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. Medcom.id/Chandra Yurinuralam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Harun Masiku Kasus Korupsi buronan koruptor