Kendari: Nakhoda kapal penyeberangan antar-desa yang tenggelam di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial S, terancam pidana selama 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar, karena kelalaiannya menyebabkan 15 penumpangnya meninggal dunia.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dir Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kombes Faisal Florentinus Napitupulu di Kendari Jumat, 28 Juli 2023 mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka S langsung dilakukan penahanan di Markas Komando (Mako) Dit Polairud Polda Sultra.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka bakal dijerat dengan Pasal 302 ayat 1 dan 3 Jo Pasal 117 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) No.17 tahun 2008 tentang pelayaran dan atau Pasal 359 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Faisal.
Dia menjelaskan bahwa para saksi dalam keterangannya menyebutkan kapal tersebut tenggelam dikarenakan kelebihan muatan, di mana kapal tersebut hanya bisa menampung sebanyak 20 orang penumpang.
"Ini kalau menurut perkiraan dari para saksi, karena ini dua perahu rakit dijadikan satu. Namun pada saat kejadian, ditemukan kapal tersebut memuat sebanyak 69 orang," jelasnya.
Sebelumnya, nakhoda kapal penyeberangan antar-desa yang tenggelam di Teluk Banggai, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buteng, Provinsi Sultra resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya hingga mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa tenggelamnya kapal tersebut berawal pada Senin, 24 Juli sekitar pukul 00.20 WITA, yang disebabkan kelebihan muatan dan kapal yang tidak layak untuk digunakan berlayar. MI/Ramhat Rullah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News