Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Penyidik akan menyerahkan ketiga tersangka yaitu Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nurhaidah alias Kiki Hasibuan, alat bukti serta seluruh aset First Travel yang disita Bareskrim.
Penyidik akan menyerahkan ketiga tersangka yaitu Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nurhaidah alias Kiki Hasibuan, alat bukti serta seluruh aset First Travel yang disita Bareskrim.
Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik 64.685 jemaah yang hendak umrah. Total kerugian jamaah ditotal mencapai Rp 924.995.500.000.
Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik 64.685 jemaah yang hendak umrah. Total kerugian jamaah ditotal mencapai Rp 924.995.500.000.

Berkas Bos First Travel Dilimpahkan ke Kejari Depok

07 Desember 2017 15:51
Depok: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara bos First Travel, Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nurhaidah alias Kiki Hasibuan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kamis, 7 Desember 2017. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/Reno Esnir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kemelut first travel