Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang perdana kasus hambalang.
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang perdana kasus hambalang.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Choel Mallarangeng.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Choel Mallarangeng.
Choel didakwa memperkaya diri sebesar Rp4 miliar dan USD550 ribu. Choel juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp464,3 miliar.
Choel didakwa memperkaya diri sebesar Rp4 miliar dan USD550 ribu. Choel juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp464,3 miliar.

Choel Mallarangeng Didakwa Rugikan Negara Rp464,3 M

10 April 2017 15:56
Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). Choel Mallarangeng didakwa memperkaya diri sebesar Rp4 miliar dan USD550 ribu. Choel juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp464,3 miliar. ANTARA/Rosa Panggabean

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News kasus hambalang