Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). Choel Mallarangeng didakwa memperkaya diri sebesar Rp4 miliar dan USD550 ribu. Choel juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp464,3 miliar. ANTARA/Rosa Panggabean Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News