Proses pemindahan buronan kelas kakap Adelin Lis ke dalam pesawat saat akan diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta, Sabtu, 19 Juni 2021 malam.
Proses pemindahan buronan kelas kakap Adelin Lis ke dalam pesawat saat akan diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta, Sabtu, 19 Juni 2021 malam.
Adelin Lis (masker putih, tengah) diterbangkan dengan pesawat komersial Garuda Indonesia. Buron Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pembalakan liar tersebut diperkirakan tiba di Jakarta pada pukul 19.40 WIB.
Adelin Lis (masker putih, tengah) diterbangkan dengan pesawat komersial Garuda Indonesia. Buron Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pembalakan liar tersebut diperkirakan tiba di Jakarta pada pukul 19.40 WIB.
"Pukul 18.45 WIB sudah diterbangkan ke Jakarta. Mudah-mudahan pukul 19.40 WIB tiba di Jakarta," kata Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo.
Adelin Lis (tengah) duduk di dalam pesawat dikawal petugas penegak hukum saat dalam penerbangan menuju Indonesia.
Adelin Lis (tengah) duduk di dalam pesawat dikawal petugas penegak hukum saat dalam penerbangan menuju Indonesia.
Adelin Lis ditangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendra Leonardi.Pengadilan Singapura telah menjatuhkan hukuman kepada Adelin berupa denda sebesar SGD14.000. Pengadilan Singapura kemudian mendeportasi Adeline ke Indonesia, dan akan segera menjalani proses hukum di Tanah Air terkait kasus pembalakan liar.
Adelin Lis ditangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendra Leonardi.Pengadilan Singapura telah menjatuhkan hukuman kepada Adelin berupa denda sebesar SGD14.000. Pengadilan Singapura kemudian mendeportasi Adeline ke Indonesia, dan akan segera menjalani proses hukum di Tanah Air terkait kasus pembalakan liar.

Potret Detik-detik Adelin Lis Diterbangkan dari Singapura ke Jakarta

19 Juni 2021 18:52
Jakarta: Buronan kelas kakap, Adelin Lis, diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta, Sabtu, 19 Juni 2021 malam. Buron Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pembalakan liar tersebut diperkirakan tiba di Jakarta pada pukul 19.40 WIB.
 
"Pukul 18.45 WIB sudah diterbangkan ke Jakarta. Mudah-mudahan pukul 19.40 WIB tiba di Jakarta," kata Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, kepada Metro TV, Sabtu, 19 Juni 2021.
 
Adelin Lis diterbangkan dengan pesawat komersial Garuda Indonesia. Tommy, sapaan Suryopratomo, juga menyebut Adelin Lis diterbangkan setelah menjalani persidangan denda paspor palsu di Singapura. "Jadi paspor yang digunakan palsu," katanya.
 
Adelin harus membayar denda sebesar SGD14.000. Adelin segera menjalani proses hukum di Indonesia. 

Buronan kelas kakap
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol. Jaksa Agung berniat untuk menjemputnya langsung dari Singapura.
  
Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
  
KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
  
Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
  
Leonard menyebutkan, KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini.
  
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
  
Bahkan, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
  
Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali, karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
  
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu, bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing. Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura.
  
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi. Dok Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News kasus korupsi pembalakan liar Kejaksaan Agung Singapura Adelin Lis