Metrotvnews.com, Kudus: Sebanyak 23,5 ton batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai hasil penindakan bulan Mei 2016 hingga Februari 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar dimusnahkan Bea dan Cukai Kudus. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat untuk mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/4/2017). ANTARA/Yusuf Nugroho Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News