Jakarta: Mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 September 2019. Ia terbukti bersalah terlibat kasus suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Antara Foto/Muhammad Adimaja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News