Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menyita 270 Kilogram ganja kering dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara. Dirreskrim Narkoba Polda Sumbar Kombes Niko A Setiawan mengataan, sejumlah pelaku masih dalam pengejaran.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menyita 270 Kilogram ganja kering dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara. Dirreskrim Narkoba Polda Sumbar Kombes Niko A Setiawan mengataan, sejumlah pelaku masih dalam pengejaran.
Kombes Niko A Setiawan bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan merilis hasil tangkapan narkoba jenis ganja kering seberat 270 Kg, di Mapolda Sumbar, Jumat, 29 November 2024.
Kombes Niko A Setiawan bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan merilis hasil tangkapan narkoba jenis ganja kering seberat 270 Kg, di Mapolda Sumbar, Jumat, 29 November 2024.
Kombes Niko A Setiawan, menyampaikan hasil pengungkapan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus sebelumnya yang berasal dari Penyabungan, Mandahiling Natal, Sumatra Utara,tanggal 25 November 2024.
Kombes Niko A Setiawan, menyampaikan hasil pengungkapan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus sebelumnya yang berasal dari Penyabungan, Mandahiling Natal, Sumatra Utara,tanggal 25 November 2024.
"Petugas mengamankan dari dua kendaraan total 228 kg ganja kering, kemudian kemarin petugas mengamankan 38 kg Ganja berasal dari Penyabungan. Dalam 1 minggu ini kami mengungkap kurang lebih 270 Kg ganja," jelasnya.

Polda Sumbar Sita 270 Kg Ganja Kering

29 November 2024 19:20
Padang: Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menyita 270 Kilogram ganja kering dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara. Dirreskrim Narkoba Polda Sumbar Kombes Niko A Setiawan mengataan, sejumlah pelaku masih dalam pengejaran.

Kombes Niko A Setiawan bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan merilis hasil tangkapan narkoba jenis ganja kering seberat 270 Kg, di Mapolda Sumbar, Jumat, 29 November 2024.

Kombes Niko A Setiawan, menyampaikan hasil pengungkapan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus sebelumnya yang berasal dari Penyabungan, Mandahiling Natal, Sumatra Utara,tanggal 25 November 2024.

"Petugas mengamankan dari dua kendaraan total 228 kg ganja kering, kemudian kemarin petugas mengamankan 38 kg Ganja berasal dari Penyabungan. Dalam 1 minggu ini kami mengungkap kurang lebih 270 Kg ganja," jelasnya.

Saat penggrebekan, pelaku sempat kabur dari pengejaran tim dan menabrakan mobilnya ke mobil patroli dan mereka berhenti di dekat Polres Pasaman menuju ke Bukittinggi. Kemudian pelaku melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di pinggir jalan.

Pelaku yang ditangkap berikutnya juga mencoba untuk melarikan diri, namun akhirnya dapat diamankan setelah kendaraannya rusak. Pelaku yang ditangkap berjumlah 3 orang, sementara satu pelaku lainnya yang melarikan diri masih dalam pengejaran tim.

"Ketiga orang tersangka adalah kurir, pelaku mendapatkan honor untuk 1 kg ganja Rp 300.000," ujarnya.

Ditresnarkoba Polda Sumbar bersama Polres Mandahiling Natal juga masih mengejar pemilik ladang termasuk pengedar ganja yang posisinya duga masih berada di wilayah Mandahiling Natal.

Pihaknya, sudah membentuk tim Khusus dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan penekanan kepada Para Kasat Narkoba khususnya di wilayah perbatasan Sumbar untuk memantau lebih intens. Metro TV/Bonar Harahap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News ganja narkoba narkotika Sumatera Barat