Kuta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Provinsi Bali, melakukan deportasi sebanyak 55 warga Tiongkok dan satu warga Taiwan yang terlibat kejahatan internasional media daring atau online fraud. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News