Polisi mendata kembali puluhan warga negara Tiongkok yang terlibat kasus 'cyber crime' saat proses deportasi di Polda Bali, Denpasar, Jumat, 2 Februari 2018.
Polisi mendata kembali puluhan warga negara Tiongkok yang terlibat kasus 'cyber crime' saat proses deportasi di Polda Bali, Denpasar, Jumat, 2 Februari 2018.
55 warga negara Tiongkok dan 1 warga Taiwan dideportasi ke nearanya karena terlibat kejahatan internasional media daring atau online fraud.
55 warga negara Tiongkok dan 1 warga Taiwan dideportasi ke nearanya karena terlibat kejahatan internasional media daring atau online fraud.
Setelah dideportasi, ke-56 warga asing tersebut masuk daftar hitam (black list) atau tidak bisa datang lagi ke Indonesia, khususnya Bali untuk selamanya.
Setelah dideportasi, ke-56 warga asing tersebut masuk daftar hitam (black list) atau tidak bisa datang lagi ke Indonesia, khususnya Bali untuk selamanya.

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 55 Warga Tiongkok

02 Februari 2018 10:56
Kuta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Provinsi Bali, melakukan deportasi sebanyak 55 warga Tiongkok dan satu warga Taiwan yang terlibat kejahatan internasional media daring atau online fraud. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News kejahatan cyber