Serang: Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten mengamankan dua ekor anak kucing hutan atau biasa disebut kucing kuwuk atau kucing cangkok (Prionailurus bengalensis) dari seorang warga, Jumat, 9 Oktober 2020.
Dua anak kucing hutan tersebut diserahkan oleh seorang pemilik petshop. "Dia memperoleh kucing tersebut dari masyarakat yang akan menjualnya ke petshop tersebut. Mengetahui bila kucing tersebut dilindungi, jadi dia serahkan ke kami," kata Kepala BKSDA Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang Andre Ginson.
Andre menambahkan bahwa kucing hutan merupakan satwa mamalia yang dilindungi. "Karena habitatnya semakin langka, satwa tersebut masuk kategori dilindungi," ujarnya.
Sebagai informasi kucing hutan (Felis bengalensis) termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan PP nomor 7 Tahun 1999.
Barangsiapa sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News