Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten Budi Wicaksono (kiri) bersama Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Prabowo (kanan) menyegel tiga kontainer berisi barang-barang selundupan di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat, Merak, Banten, Jumat (11/11/2016).
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten Budi Wicaksono (kiri) bersama Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Prabowo (kanan) menyegel tiga kontainer berisi barang-barang selundupan di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat, Merak, Banten, Jumat (11/11/2016).
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten Budi Wicaksono (tengah) bersama Kapolda Banten Brigjen Listyo Prabowo (kanan) dan staf memperlihatkan barang-barang selundupan di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat, Merak, Banten.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten Budi Wicaksono (tengah) bersama Kapolda Banten Brigjen Listyo Prabowo (kanan) dan staf memperlihatkan barang-barang selundupan di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat, Merak, Banten.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten Budi Wicaksono bersama Kapolda Banten Brigjen Listyo Prabowomemperlihatkan barang-barang selundupan di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat, Merak, Banten.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten Budi Wicaksono bersama Kapolda Banten Brigjen Listyo Prabowomemperlihatkan barang-barang selundupan di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat, Merak, Banten.
Pegawai Kantor Bea Cukai Wilayah Banten mengangkat mesin motor Harley Davidson (HD) selundupan di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat, Merak, Banten.
Pegawai Kantor Bea Cukai Wilayah Banten mengangkat mesin motor Harley Davidson (HD) selundupan di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat, Merak, Banten.

Bea Cukai Sita 3 Peti Kemas Barang Selundupan

11 November 2016 15:53
Metrotvnews.com, Banten: Bea Cukai Wilayah Banten menyita barang selundupan tanpa dokumen yang dikirim dalam 3 peti kemas dari Singapura. Tiga peti kemas tersebut ternyata berisi 580 unit laptop, 8 unit motor gede (moge), 6 ribu botol minuman keras, dan 433 paket kain produk tekstil. ANTARA/Asep Fathulrahman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News barang ilegal