Jakarta: Artis Sandra Dewi dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk hari ini, 10 September 2024. Hakim menanyakan sosok Harvey Moeis kepadanya.
“Sangat kenal (Harvey) Yang Mulia, suami saya tercinta Yang Mulia,” kata Sandra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim mempertanyakan alasan jaksa membawa Sandra dalam persidangan. Sebab, anggota keluarga inti memiliki hak berbeda untuk bersaksi berdasarkan KUHAP.
Namun, jaksa meyakinkan hakim bahwa Sandra bisa diperiksa berdasarkan aturan Pasal 35 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Penuntut umum meminta juri mengizinkan permintaan keterangan Sandra dalam kasus ini.
“Kami meminta kepada majelis untuk tetap diperiksa terhadap Ibu saksi Sandra Dewi untuk termasuk terdakwa Harvey Moeis, dan Pak Suparta dan Reza Hardyansyah,” ujar jaksa.
Persidangan akhirnya mengizinkan Sandra tetap diperiksa. Istri Harvey Moeis itu pun disumpah sebelum dimintai keterangan.
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News