Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap empat pelaku pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun. Empat pelaku masing-masing EAI, 19, E, 16, D, 17, dan S, 16. Polisi menghadirkan EAI, sementara tiga lainnya masih di bawah umur.
Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap empat pelaku pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun. Empat pelaku masing-masing EAI, 19, E, 16, D, 17, dan S, 16. Polisi menghadirkan EAI, sementara tiga lainnya masih di bawah umur.
Keempat pelaku sebelumnya memaksa korban meminum arak. Setelah korban mabuk para pelaku mencabulinya. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 5 November 2023 di sebuah kamar kos.
Keempat pelaku sebelumnya memaksa korban meminum arak. Setelah korban mabuk para pelaku mencabulinya. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 5 November 2023 di sebuah kamar kos.
Ancaman hukuman yang diberlakukan terhadap pelaku yakni 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang diberlakukan terhadap pelaku yakni 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Remaja Putri Dicabuli, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

21 November 2023 07:09
Sidoarjo: Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap empat pelaku pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun. Empat pelaku masing-masing EAI, 19, E, 16, D, 17, dan S, 16. Polisi menghadirkan EAI, sementara tiga lainnya masih di bawah umur.

Keempat pelaku sebelumnya memaksa korban meminum arak. Setelah korban mabuk para pelaku mencabulinya. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 5 November 2023 di sebuah kamar kos. Keempat pemuda itu pesta minuman keras jenis arak. Kemudian EAI bertanya kepada E,, D dan S apakah ada teman wanita yang bisa diajak ke kamar kos.

E kemudian menghubungi temannya sejak kecil dan satu sekolah. Ia dibujuk E untuk diajak jalan-jalan, hingga ujungnya dibawa ke tempat kos yang sudah ditunggu tiga kawannya tadi.

"Di kamar kos inilah korban dipaksa para pelaku untuk minum arak, hingga mengakibatkan korban pusing dan terlentang di atas kasur. Para pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul dengan memegang payudara korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin, 20 November.

Setelahnya korban mengalami muntah, para pelaku membawanya ke kamar mandi untuk dimandikan. Namun ternyata para pelaku menyetubuhi korban bergantian.
 
Setelah sadar korban diantar pulang oleh pelaku D. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Tidak terima, orang tua pelaku lapor ke polisi.

Ancaman hukuman yang diberlakukan terhadap pelaku yakni 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. MI/Heri Susetyo

(WWD)

News pencabulan pencabulan anak kekerasan seksual Sidoarjo pemerkosaan Jawa Timur

Bagaimana tanggapan anda mengenai foto ini?

LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif