Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Partai Idaman melakukan uji materi terhadap Pasal 173 ayat (1), Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222 UU Pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Partai Idaman melakukan uji materi terhadap Pasal 173 ayat (1), Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222 UU Pemilu 2019.
Menurut Rhoma, ketentuan Pasal 173 ini bersifat diskriminatif karena partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu sedangkan partai politik peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Menurut Rhoma, ketentuan Pasal 173 ini bersifat diskriminatif karena partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu sedangkan partai politik peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Selain itu, Rhoma juga menolak Pasal 222 UU Pemilu karena syarat yang digunakan berdasarkan Pemilu tahun 2014 dinilai tidak relevan dan kedaluwarsa ketika diterapkan dalam pencalonan presiden di Pemilu 2019.
Selain itu, Rhoma juga menolak Pasal 222 UU Pemilu karena syarat yang digunakan berdasarkan Pemilu tahun 2014 dinilai tidak relevan dan kedaluwarsa ketika diterapkan dalam pencalonan presiden di Pemilu 2019.

Partai Idaman Gugat UU Pemilu

09 Agustus 2017 13:59
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/8/2017). Partai Idaman menggugat UU Pemilu 2019 terkait dengan verifikasi partai politik dan "presidential treshold". ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News revisi uu pemilu