Residivis di Sidoarjo yang pernah dua kali dipenjara, kembali ditangkap polisi karena kasus sama membobol rumah kosong. Residivis ini juga 'agak laen', karena tidak hanya perhiasan yang dibawa kabur, melainkan juga celana dalam korban.
Residivis di Sidoarjo yang pernah dua kali dipenjara, kembali ditangkap polisi karena kasus sama membobol rumah kosong. Residivis ini juga 'agak laen', karena tidak hanya perhiasan yang dibawa kabur, melainkan juga celana dalam korban.
DES, warga Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo itu sepertinya memang tidak kapok melakukan tindak pidana kejahatan. DES baru saja ditangkap polisi karena membobol rumah kosong di wilayah hukum Sidoarjo.
DES, warga Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo itu sepertinya memang tidak kapok melakukan tindak pidana kejahatan. DES baru saja ditangkap polisi karena membobol rumah kosong di wilayah hukum Sidoarjo.
Dalam aksinya itu tersangka berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan korban. Namun anehnya tidak hanya perhiasan, celana dalam korban juga dia curi.
Dalam aksinya itu tersangka berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan korban. Namun anehnya tidak hanya perhiasan, celana dalam korban juga dia curi.

Residivis 'Agak Laen' Ditangkap Lagi, Curi Perhiasan dan Celana Dalam di Rumah Kosong

02 Agustus 2024 21:30
Sidoarjo: Residivis di Sidoarjo yang pernah dua kali dipenjara, kembali ditangkap polisi karena kasus sama membobol rumah kosong. Residivis ini juga 'agak laen', karena tidak hanya perhiasan yang dibawa kabur, melainkan juga celana dalam korban.

DES, warga Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo itu sepertinya memang tidak kapok melakukan tindak pidana kejahatan. DES baru saja ditangkap polisi karena membobol rumah kosong di wilayah hukum Sidoarjo.

Dalam aksinya itu tersangka berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan korban. Namun anehnya tidak hanya perhiasan, celana dalam korban juga dia curi.

"Alasannya kangen kekasih," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis, 1 Agustus 2024.

Ironisnya dalam dua bulan terakhir, pelaku mengaku sudah dua kali membobol rumah kosong. Dari aksinya itu dia berhasil menggondol perhiasan, senilai sekitar Rp70 juta.

Ternyata DES ini sudah dua kali masuk penjara, dengan tindak pidana sama membobol rumah kosong. Dia selalu berpura-pura sebagai tamu, dan setelah melihat rumah itu kosong, pelaku kemudian beraksi.

"DES pernah dipenjara enam bulan pada tahun 2021, dan dipenjara lagi 10 bulan pada tahun 2023, kasusnya semua sama," kata Agus.

Kini DES kembali diancam pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News narapidana pencurian Sidoarjo