Sidoarjo: Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mendeportasi warga negara Singapura MB, 66, ke negaranya.
MB yang sebelumnya mejadi dosen di sebuah universitas di Tulungagung, dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda pada Kamis, 22 Juni 2023. Pendeportasian MB dikawal empat petugas Imigrasi Blitar, tiba di Terminal 2 Bandara Juanda pukul 10.30 WIB. MB terlihat membawa tas ransel berwarna coklat.
"Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20 WIB," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo. Hendro menjelaskan, seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.
"MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," ujar Kasubsi Penindakan Keimigrasian Dendy Wibisono yang memimpin Tim pelaksanaan Deportasi dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Dendy menambahkan, pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain yaitu pencantuman dalam daftar penangkalan. Pihak imigrasi juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan.
Sebelum didiportasi, MB terlebih dahulu melewati proses clearence di tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda. Hal ini untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan yang dimiliki MB.
"Jadi meskipun statusnya sebagai deportee, MB tetap harus melewati proses clearence. Dan proses clearence hingga boarding berjalan dengan lancar tidak ada kendala apapun," ujar Dendy.
Terkait kesehatan MB, Dendy menjelaskan bahwa MB dalam kondisi sehat. Walaupun sempat mengeluh meriang, MB dipastikan sehat dan mampu menempuh perjalanan ke Singapura. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News