Jakarta: Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Mantan Menteri Sosial Idrus Marham 3 tahun penjara, Selasa, 23 April 2019. Idrus dinyatakan terbukti menerima Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Antara Foto/Sigid Kurniawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News