Aceh: Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram dan ganja 370 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan dalam penindakan peredaran narkotika, petugas menangkap tiga terduga pelaku di tiga tempat berbeda di Provinsi Aceh.
"Pengungkapan pertama dilakukan di Peureulak, Aceh Timur pada 28 Mei 2024. Polisi mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkotika di wilayah setempat, setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua orang tersangka berinisial MM dan MA, serta barang bukti berupa tas ransel berisi 11 bungkus sabu seberat 31 kilogram yang didapat dari tersangka F yang kini berstatus DPO," kata Irjen Achmad Kartiko.
Kemudian Achmad Kartiko menyebutkan, pengungkapan yang kedua yaitu di Beutong Ateuh, Nagan Raya pada 24 April 2024. Pihaknya menangkap AM saat melakukan transaksi ganja seberat 263 kilogram dalam semak hutan.
"Yang ketiga, pengungkapan ganja 120 kilogram di Lamteuba, Aceh Besar pada 21 Mei 2023. Namun pelaku melarikan diri dan masih dalam proses pencarian hingga saat ini. Sementara barang bukti yang didapat di lokasi diamankan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut pihaknya mengklaim telah menyelamatkan dua juta generasi muda di Aceh dengan asumsi 1 gram untuk delapan orang pemakai.
Sementara itu pelaku narkotika dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 jo UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Metro TV/Alhadi Habibi/Fahmi Reza Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News