Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut bersama Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap Alek, 72, warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kedua pelaku tersebut, berinisial TR dan HH melarikan diri, setelah menghabisi nyawa kakek tersebut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut bersama Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap Alek, 72, warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kedua pelaku tersebut, berinisial TR dan HH melarikan diri, setelah menghabisi nyawa kakek tersebut.
Kedua orang pelaku ditangkap tim gabungan Polres Garut bersama anggota Polda Jawa Barat di Bekasi dan Kota Bandung saat tengah lari dari kejaran petugas Kepolisian. Namun, keduanya langsung dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan tahap pemeriksaan berkaitan dengan aksi pembunuhan.
Kedua orang pelaku ditangkap tim gabungan Polres Garut bersama anggota Polda Jawa Barat di Bekasi dan Kota Bandung saat tengah lari dari kejaran petugas Kepolisian. Namun, keduanya langsung dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan tahap pemeriksaan berkaitan dengan aksi pembunuhan.

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pebunuhan di Garut

09 Mei 2024 15:37
Garut: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut bersama Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap Alek, 72, warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kedua pelaku tersebut, berinisial TR dan HH melarikan diri, setelah menghabisi nyawa kakek tersebut.

Kedua orang pelaku ditangkap tim gabungan Polres Garut bersama anggota Polda Jawa Barat di Bekasi dan Kota Bandung saat tengah lari dari kejaran petugas Kepolisian. Namun, keduanya langsung dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan tahap pemeriksaan berkaitan dengan aksi pembunuhan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, pembunuhan terhadap Alex berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial TR dan HH di wilayah Bekasi dan Kota Bandung setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kedua orang pelaku tersebut, sempat melarikan diri dari kejaran dan berhasil ditangkap selanjutnya dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sebelum melakukan pembunuhan terhadap Alex, dua orang pelaku masuk rumah korban yang sedang dalam keadaan sakit stroke dan mematikan aliran listrik. Korban yang berada di dalam kamar sendirian, langsung duduk dan pelaku masuk menggunakan penutup wajah," katanya, Kamis, 9 April 2024.

Ia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan keduanya mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban Alek menggunakan senjata tajam jenis golok dan celurit dilakukan oleh TR dan HH. Namun, pengakuan TR membacokan golok ke bagian wajah sebanyak 10 kali yang dilakukannya secara membabi buta dan HH menggunakan celurit 5 kali hingga korban meninggal.

"Kedua pelaku sempat membuka penutup wajah untuk sengaja memperlihatkan siapa yang datang ke dalam kamarnya dan pelaku menyebut saat korban melihat wajahnya serta langsung berucap "Ah paeh" (aduh mati). Dua orang pelaku langsung melancarkan serangan menggunakan senjata tajam secara brutal dan seketika korban meninggal," ujarnya.

Menurutnya, pelaku mengaku merencanakan pembunuhan terhadap korban dilakukannya karena TR memiliki dendam kesumat terhadap korban terjadi di tahun 2023 telah melakukan aksi penganiayaan terhadap kakaknya. Karena itu adiknya merasa dendam, terus dipupuknya hingga satu tahun lamanya sampai kejadian pembunuhan terhadap korban terjadi.

"Kasus pembunuhan yang dilakukan TR dan HH mengamankan barang bukti senjata tajam, pakaian dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pembunuhan. Kedua pelaku, dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," pungkasnya. MI/Adi Kristiadi

Dok. Humas Polres Garut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News POLRI Pembunuhan Berencana Kasus Pembunuhan Jawa Barat