Metrotvnews.com, Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. MAKI melaporkan Fadli Zon terkait dugaan pelanggaran kode etik yang mengirim surat Aquo kepada KPK yang berisi permintaan untuk tidak memanggil atau memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik. MI/Susanto/ANTARA/Puspa Perwitasari Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News