Jakarta: KPK mengembangkan kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017.
Dalam pengembangan kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka baru,
Budiman langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK, Kavling K4, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
Selain Budiman, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.
Berkas kasus Budi Santoso dan Irzal Rinaldi segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin, 19 Oktober 2020. Kasus korupsi di PT DI, kerugian negara mencapai Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar Amerika Serikat. ANTARA Foto/Puspa Perwitasari Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News