Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
Soetikno didakwa memberikan uang sebesar Rp5,8 miliar, USD 884.200, EUR 1.020.975 euro, dan SGD 1.189.208 kepada Emirsyah Satar yang saat itu menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia agar mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.
Soetikno didakwa memberikan uang sebesar Rp5,8 miliar, USD 884.200, EUR 1.020.975 euro, dan SGD 1.189.208 kepada Emirsyah Satar yang saat itu menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia agar mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.
Soetikno juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar USD 1.458.364.
Soetikno juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar USD 1.458.364.
Atas perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Soetikno juga didakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Soetikno juga didakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Soetikno Soedarjo Didakwa Suap Emirsyah Satar

26 Desember 2019 16:25
Jakarta: Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Soetikno didakwa memberikan uang sebesar Rp5,8 miliar, USD 884.200, EUR 1.020.975 euro, dan SGD 1.189.208 kepada Emirsyah Satar. Antara Foto/Sigid Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Garuda Indonesia emirsyah satar tersangka