Jakarta: Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Soetikno didakwa memberikan uang sebesar Rp5,8 miliar, USD 884.200, EUR 1.020.975 euro, dan SGD 1.189.208 kepada Emirsyah Satar. Antara Foto/Sigid Kurniawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News