Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel diyakini terbukti menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel diyakini terbukti menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Jaksa juga menolak memberikan status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) kepada Choel.
Jaksa juga menolak memberikan status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) kepada Choel.
Choel dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK di kasus pengadaan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Choel dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK di kasus pengadaan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Secara pribadi, Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 juta. Uang Rp 2 miliar diterima Choel pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal).
Secara pribadi, Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 juta. Uang Rp 2 miliar diterima Choel pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

Choel Mallarangeng Dituntut Lima Tahun Penjara

08 Juni 2017 10:11
Metrotvnews.com, Jakarta: Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dituntut hukuman lima tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Rabu (7/6/2017). ANTARA/Puspa Perwitasari/MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus hambalang