Tim gabungan Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan 10,2 juta batang rokok impor ilegal dari Thailand di Perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Tim gabungan Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan 10,2 juta batang rokok impor ilegal dari Thailand di Perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, mengatakan petugas turut mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, mengatakan petugas turut mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal. "Penggagalan upaya penyelundupan berlangsung pada Minggu, 29 Maret 2020 pukul 15.20 WIB. Jutaan batang rokok tersebut dibawa kapal motor dengan nama lambung KM Seroja," katanya.
Total nilai rokok impor ilegal tersebut mencapai Rp10,353 miliar. Kerugian negara dari sektor perpajakan dari penyelundupan ini mencapai Rp11,346 miliar lebih. Kerugian negara tersebut meliputi cukai Rp4,794 miliar, bea masuk Rp4,142 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp1,928 miliar, serta pajak penghasilan (PPh) Rp482,2 juta.
Total nilai rokok impor ilegal tersebut mencapai Rp10,353 miliar. Kerugian negara dari sektor perpajakan dari penyelundupan ini mencapai Rp11,346 miliar lebih. Kerugian negara tersebut meliputi cukai Rp4,794 miliar, bea masuk Rp4,142 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp1,928 miliar, serta pajak penghasilan (PPh) Rp482,2 juta.
Sedangkan tiga awak kapal yang diamankan yakni berinisial SDL, 53, selaku nakhoda kapal asal Aceh Timur. Serta dua anak buah kapal masing-masing berinisial MSL, 42, asal Lhokseumawe dan AD, 20, asal Aceh Tamiang.
Sedangkan tiga awak kapal yang diamankan yakni berinisial SDL, 53, selaku nakhoda kapal asal Aceh Timur. Serta dua anak buah kapal masing-masing berinisial MSL, 42, asal Lhokseumawe dan AD, 20, asal Aceh Tamiang. "Kapal beserta angkutan dan awaknya diamankan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe, untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Isnu.

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 10,2 Juta Rokok Ilegal

02 April 2020 07:14
 Banda Aceh: Tim gabungan Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan 10,2 juta batang rokok impor ilegal dari Thailand di Perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, mengatakan petugas turut mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal. "Penggagalan upaya penyelundupan berlangsung pada Minggu, 29 Maret 2020 pukul 15.20 WIB. Jutaan batang rokok tersebut dibawa kapal motor dengan nama lambung KM Seroja," katanya.

Isnu menyebutkan rokok tersebut dikemas dalam 1.020 kardus, masing-masing berisi 50 slof. Setiap slof berisi 10 bungkus yang setiap bungkusnya terdiri dari 20 batang rokok.

Total nilai rokok impor ilegal tersebut mencapai Rp10,353 miliar. Kerugian negara dari sektor perpajakan dari penyelundupan ini mencapai Rp11,346 miliar lebih. Kerugian negara tersebut meliputi cukai Rp4,794 miliar, bea masuk Rp4,142 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp1,928 miliar, serta pajak penghasilan (PPh) Rp482,2 juta.

Sedangkan tiga awak kapal yang diamankan yakni berinisial SDL, 53, selaku nakhoda kapal asal Aceh Timur. Serta dua anak buah kapal masing-masing berinisial MSL, 42, asal Lhokseumawe dan AD, 20, asal Aceh Tamiang. "Kapal beserta angkutan dan awaknya diamankan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe, untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Isnu. Medcom.id/Fajri Fatmawati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News rokok ilegal